Mantan perokok disarankan menjalani skrining paru-paru secara rutin hingga 15 tahun setelah berhenti merokok. Menurut Dr. Hana Khairina, Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi di Columbia Asia Hospital Pulomas, Jakarta Timur, risiko penyakit paru, termasuk kanker paru, tetap tinggi pada mantan perokok meski mereka telah lama tidak menghisap rokok. Oleh karena itu, pemeriksaan CT scan low-dose secara periodik dapat mendeteksi kelainan pada tahap awal, meningkatkan peluang kesembuhan.
Dr. Hana menekankan bahwa faktor usia, intensitas merokok, dan riwayat penyakit pernapasan sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan frekuensi skrining. Bagi mereka yang pernah merokok lebih dari 30 paket tahun, skrining tahunan disarankan selama 15 tahun pertama setelah berhenti. Sementara bagi perokok dengan riwayat kurang dari 20 paket tahun, pemeriksaan dapat dilakukan setiap dua hingga tiga tahun, tergantung pada hasil evaluasi klinis.
Selain skrining, dokter juga mengingatkan pentingnya gaya hidup sehat, seperti pola makan seimbang, olahraga teratur, dan menghindari paparan polusi udara. Edukasi tentang gejala awal gangguan pernapasan, seperti batuk kronis atau sesak napas, juga dianggap krusial untuk mendorong mantan perokok mencari penanganan medis lebih cepat. Dengan kombinasi pemantauan rutin dan perubahan kebiasaan, risiko komplikasi paru dapat diminimalkan secara signifikan.