**DPR Buka Ruang Masyarakat untuk Masukan RUU Perampasan Aset**

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat kini menyediakan forum terbuka bagi publik guna memberikan pendapat tentang substansi Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk memastikan regulasi yang akan disahkan mencerminkan kepentingan bersama serta melindungi hak-hak pemilik aset yang sah.

Ruang konsultasi ini akan dilaksanakan secara daring dan luring selama dua minggu ke depan, dimulai pada tanggal 5 September 2024. Seluruh masukan dapat disampaikan melalui portal resmi DPR, email, atau melalui pertemuan langsung di ruang rapat Komisi XI. Pemerintah berjanji akan meninjau setiap komentar dan rekomendasi yang masuk sebelum proses pembahasan lanjutan di tingkat komisi.

Saan Mustopa mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan mengatur prosedur penyitaan dan likuidasi aset yang diduga terkait tindak pidana, namun harus tetap menjamin prosedur hukum yang adil dan transparan. Ia mengajak akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta warga biasa untuk berpartisipasi aktif, agar hasil legislasi dapat menjadi landasan yang kuat bagi penegakan hukum dan perlindungan properti di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor