Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan tata ruang daerah sekaligus menjaga kelestarian lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.
Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan komersial maupun pribadi yang didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah yang dilindungi secara ilegal dapat merusak ekosistem pertanian dan mengancam ketahanan pangan daerah, sehingga tindakan tegas harus diambil.
Proses penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP dan dinas terkait, setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Pemkab Deli Serdang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi prosedur perizinan dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang ditujukan khusus untuk sektor pertanian.