PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Langkah tersebut diambil pemerintah bersama PLN guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Untuk kategori pelanggan non-subsidi (*tariff adjustment*), besaran tarif yang berlaku masih mengacu pada periode sebelumnya. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Adapun untuk golongan rumah tangga menengah hingga mewah (3.500 VA ke atas), tarif yang berlaku adalah Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik bagi masyarakat penerima subsidi juga dipastikan tetap stabil tanpa ada penyesuaian. Pemerintah melanjutkan pemberian subsidi listrik penuh untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA terdata, fasilitas pelayanan publik, sosial, serta usaha kecil. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh wilayah Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot thailand